
Nekat Lempari KA Lewat, Pria di Tegal Ditangkap
Seorang pria di Kabupaten Tegal inisial HR (46) ditangkap karena melakukan pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melaju.
Seorang pria di Kabupaten Tegal inisial HR (46) ditangkap karena melakukan pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melaju.
Sebanyak 7 sarana KA Pasundan dan 1 sarana KA Ambarawa Ekspres mengalami pecah kaca akibat vandalisme suporter sepak bola di tanggal 30 dan 31 Mei 2024.