
Biden Teken Perintah Jadikan Pelecehan Seks di Militer sebagai Tindak Pidana
Presiden AS Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang menjadikan pelecehan seksual sebagai kejahatan pidana di bawah undang-undang peradilan militer.
Presiden AS Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang menjadikan pelecehan seksual sebagai kejahatan pidana di bawah undang-undang peradilan militer.
Jumlah kejahatan seksual di akademi-akademi militer Amerika Serikat meningkat nyaris 50 persen dalam waktu dua tahun terakhir.
Hasil survei selama empat tahun tentang pelecehan seks di instalasi-instalasi militer AS di seluruh dunia, termasuk di kapal-kapal perang, telah dipublikasikan.