
Operasi Patuh Jaya Dimulai Besok, Pelat 'RF' Bakal Ditertibkan
Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai besok, Senin (10/7/2023). Salah satu sasaran dalam razia ini adalah penyalahgunaan pelat nomor 'RF'.
Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai besok, Senin (10/7/2023). Salah satu sasaran dalam razia ini adalah penyalahgunaan pelat nomor 'RF'.
Kapolri berpesan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat dewa.
Mulai Oktober 2023, tidak akan ada pelat nomor khusus 'RF' di jalan raya. Sejak Oktober 2022, Korlantas Polri sudah menyetop perpanjangan pelat RF.
Aksi seorang pemudi memegang benda seperti senjata api jenis pistol viral di medsos. Pria itu bahkan terlihat mengokang benda mirip pistol tersebut.
Suwito menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, pelat 'RF' untuk pejabat diawali angka 1 pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Suwito belum bisa memastikan peristiwa itu betul terjadi di Tangerang atau bukan, karena belum ada laporan masyarakat terkait titik pasti kejadian tersebut.
Heboh di media sosial video pemobil berpelat RFS diduga mengokang senjata genggam di pinggir jalan.
Penertiban pelat RF bikin kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat. Setuju, nggak?
Ternyata masyarakat biasa pun bisa memiliki pelat nomor 'RF'. Syaratnya, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan.
Pelat nomor 'RF' yang biasanya digunakan pejabat sering disalahgunakan. Bahkan, pelat RF juga pernah dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.