detikOtoMinggu, 26 Jul 2026 12:17 WIB
Cari Duit Lagi Susah, Tutupi Pelat Nomor Bisa Kena Denda Setengah Juta!
Banyak pengendara menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan tilang hingga Rp 500 ribu.










































