detikNewsSenin, 21 Sep 2020 12:00 WIB 1.034 Ojek Langgar Aturan Berkerumun Lebih dari Lima di DKI Jakarta Dishub DKI mencatat ada 1.034 ojek pangkalan maupun ojol yang melanggar aturan berkerumun. Angka itu merupakan data yang dihimpun sejak PSBB diperketat.