
7 Fakta Seputar Wanita Tersangka Perusakan Masjid di Salaman Magelang
Perempuan berinisial F (50) yang melakukan perusakan masjid di Salaman Magelang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tersangka harus menjalani observasi di RSJ.
Perempuan berinisial F (50) yang melakukan perusakan masjid di Salaman Magelang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tersangka harus menjalani observasi di RSJ.
Polisi menetapkan perempuan yang melakukan perusakan di masjid, Salaman Magelang sebagai tersangka. Observasi kejiwaan tersangka F (50) itu masih berlangsung.
Perusakan masjid di Salaman Magelang viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang wanita dan kini pelaku perusakan telah ditangkap polisi.
Video perusakan masjid di Salaman Magelang viral. Terduga pelaku, wanita berinisial F (30), ditangkap saat mengulang aksinya. Polisi masih mendalami motifnya.
Garis polisi dipasang di Masjid Al-Mahfudz, Dusun Krandan, Kebonrejo, Salaman, Magelang untuk olah TKP. Namun jemaah tetap bisa memasuki masjid tersebut.
Wanita yang diduga pelaku perusakan masjid di Salaman Magelang, F (30), sudah ditangkap. detikJateng mencoba melihat masjid itu lebih dekat via satelit.
Penyidik Polresta Magelang masih mendalami motif perusakan masjid yang dilakukan terduga F (30). Pelaku berjenis kelamin perempuan itu masih diperiksa.
Terduga pelaku perusakan masjid di wilayah Salaman, Kabupaten Magelang, berhasil ditangkap. Pelaku perempuan itu ditangkap saat mengulangi perbuatannya.