detikTravelSenin, 31 Jan 2022 17:03 WIB Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Jadi 5 Hari! Pemerintah mengubah aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 7 hari menjadi 5 hari. Selain itu, syarat lainnya telah dapat dosis vaksin lengkap.