
Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari
Pemerintah menyatakan syarat karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 3 hari bagi yang telah menerima vaksinasi dosis penuh.
Pemerintah menyatakan syarat karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 3 hari bagi yang telah menerima vaksinasi dosis penuh.
Syarat masuk Indonesia perlu diperhatikan oleh WNI yang baru datang dari luar negeri. Berikut informasinya.
Kemenkes ungkap manfaat karantina bagi pelaku perjalanan internasional sangat membantu. Dari 200 ribu, terdapat 4.000 pelaku perjalanan internasional
Kemenkes menyebut pelaku perjalanan internasional semakin meningkat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Berikut pemaparannya!