
Perusahaan Sawit Ini Didenda Rp 36 M karena Bakar Hutan 129 Hektare di Jambi
Perusahaan sawit ini didenda Rp 36 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan PT K terbukti membakar hutan seluas 129 hektare di Tanjung Jabung, Jambi.
Perusahaan sawit ini didenda Rp 36 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan PT K terbukti membakar hutan seluas 129 hektare di Tanjung Jabung, Jambi.
Per hari ini, jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan meningkat di Polda Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Kementerian LHK banyak memenangi gugatan atas pelaku pembakaran hutan dan perusak lingkungan. Dulu selalu kalah melawan mereka.