
KPK: 43 Pegawai Mengundurkan Diri Selama 2020
KPK mengatakan ada 43 pegawai mengundurkan diri selama 2020. 43 pegawai KPK itu mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
KPK mengatakan ada 43 pegawai mengundurkan diri selama 2020. 43 pegawai KPK itu mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan pernah berpikir untuk keluar dari KPK sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK resmi diberlakukan.
Novel Baswedan merespons keputusan Nanang Farid Syam mundur diri dari KPK. Novel menilai mundurnya Nanang disebabkan 'perubahan' yang terjadi di KPK.
Pegawai senior KPK yang juga Penasihat Pegawai KPK, Nanang Farid Syam, mengundurkan diri dari KPK. Nanang telah mengabdi di KPK selama 15 tahun.
KPK mencatat ada 34 pegawai mundur sejak awal tahun 2020 hingga kini. Pimpinan KPK berharap para pegawai yang mundur itu tetap jadi agen pemberantasan korupsi.
KPK menyebut sebanyak 288 pegawai telah mengundurkan diri sejak 2008 hingga kini. Pimpinan KPK mengungkap alasan mundurnya para pegawai sepanjang 2020.
Kali ini ada seorang pegawai yang sudah mengabdi selama 14 tahun di KPK yang pada akhirnya memilih meninggalkan lembaga antikorupsi itu.
Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyoroti revisi UU KPK hingga seleksi pimpinan yang menjadi sebab mundurnya 37 pegawai KPK selama tahun ini.
Anggota DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid menilai perlu adanya pembenahan internal pegawai KPK. Hal itu sesuai dengan UU ASN.
Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Meski begitu, Febri menegaskan tidak lari dari perang melawan korupsi.