
Pegawai KPK Jadi ASN, Dewas Ubah Aturan Kode Etik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengubah peraturan kode etik. Perubahan itu dilakukan imbas pegawai KPK yang telah beralih status menjadi ASN.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengubah peraturan kode etik. Perubahan itu dilakukan imbas pegawai KPK yang telah beralih status menjadi ASN.
Nurul Ghufron menyebut dengan ditolaknya gugatan tersebut sekaligus menepis tata cara pengalihan status pegawai KPK melanggar HAM dan maladministrasi.
Komnas HAM mengungumkan hasil kajian dari laporan yang diajukan Novel Baswedan dkk terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Hasilnya, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi.
Ombudsman RI menyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten dalam pelaksanaan asesmen TWK untuk pegawai KPK.
Ombudsman RI menyatakan ada dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK.
Kepala BKN menyebut pihaknya tidak memegang dokumen maupun hasil TWK pegawai KPK. Menurutnya hasil IMB-68 berada di Dispsiad dan BNPT.
"Sekjen atau inspektur, saya lupa persisnya, menyarankan kami agar sebaiknya ikut pelantikan, karena kalau tidak akan ada permasalahan," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri melantik Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjadi PNS.
KPK akan melantik 1.271 pegawainya menjadi ASN besok. Dalam pelantikan besok, 1.271 pegawai tersebut akan diambil sumpah jabatan menjadi ASN.