
Terbukti Lalai di Kasus Pencurian Emas, Direktur KPK: Ini Pembelajaran
Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto disanksi etik karena tak melapor adanya kasus pencurian barang bukti.
Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto disanksi etik karena tak melapor adanya kasus pencurian barang bukti.
Menilik isi garasi Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto yang bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Berikut kronologi keterlibatan Direktur KPK terkait kasus pencurian emas. Direktur KPK dinyatakan bersalah karena tidak melapor kasus ini ke atasan.
Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dinyatkan Dewas KPK bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Rentetan kontroversi terjadi di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Campur aduk rasanya saat korupsi malah dilakukan insan KPK sendiri.
Peran Dewan Pengawas (Dewas) yang merupakan organ baru di tubuh KPK sebagaimana amanat UU hasil revisi yang dipenuhi kontroversi dipertanyakan.
KPK lagi-lagi kena sorotan karena kontroversi. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pun kembali dikritik.
Pegawai KPK berinisial IGAS ketahuan mencuri barang bukti kasus berupa emas hampir 2 kg. Begini cara KPK mencegah agar pencurian barang bukti tak terulang.
Terungkapnya pegawai KPK yang mencuri dan menggadaikan barang bukti emas batangan 1,9 kg disebut KPK sebagai bukti lembaga antikorupsi itu tegas ke internalnya.
KPK buka-bukaan mengenai pegawainya berinisial IGAS yang mencuri dan menggadaikan barang bukti emas batangan 1,9 kg.