
Terbukti Lalai di Kasus Pencurian Emas, Direktur KPK: Ini Pembelajaran
Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto disanksi etik karena tak melapor adanya kasus pencurian barang bukti.
Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto disanksi etik karena tak melapor adanya kasus pencurian barang bukti.
Rentetan kontroversi terjadi di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Campur aduk rasanya saat korupsi malah dilakukan insan KPK sendiri.
KPK lagi-lagi kena sorotan karena kontroversi. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pun kembali dikritik.
Kelakuan memalukan insan KPK kembali terjadi. Setelah dugaan pencurian barang bukti berupa emas, kali ini oknum penyidik KPK dari Polri diduga lakukan pemerasan
Pegawai KPK berinisial IGAS ketahuan mencuri barang bukti kasus berupa emas hampir 2 kg. Begini cara KPK mencegah agar pencurian barang bukti tak terulang.
Terungkapnya pegawai KPK yang mencuri dan menggadaikan barang bukti emas batangan 1,9 kg disebut KPK sebagai bukti lembaga antikorupsi itu tegas ke internalnya.
KPK buka-bukaan mengenai pegawainya berinisial IGAS yang mencuri dan menggadaikan barang bukti emas batangan 1,9 kg.
Seorang pegawai KPK mencuri barang bukti korupsi berupa emas batangan untuk keperluan sendiri. Ulah pegawai berinisial IGAS itu tak pelak mencoreng citra KPK.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai kasus pencurian barang bukti emas nyaris 2 kg menjadi pukulan untuk KPK. Berikut pernyataannya.
Pegawai KPK berinisial IGAS yang mencuri 2 kg emas batangan barang bukti kasus korupsi dilaporkan ke polisi. Kini IGAS tengah menjalani pemeriksaan.