detikTravelRabu, 16 Des 2020 13:00 WIB
Kapan Kewajiban Rapid Test di Kereta Berlaku? Ini Kata Humas KAI
Baru-baru ini Pemerintah mewacanakan kewajiban rapid test antigen bagi penumpang kereta. Berikut kata Humas KAI.
detikTravelRabu, 16 Des 2020 13:00 WIB
Baru-baru ini Pemerintah mewacanakan kewajiban rapid test antigen bagi penumpang kereta. Berikut kata Humas KAI.
detikFinanceRabu, 16 Des 2020 12:06 WIB
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) mengkritisi kebijakan pemerintah bahwa ke Bali wajib tes PCR bagi pengguna pesawat.
detikTravelRabu, 16 Des 2020 05:01 WIB
Menyambut libur akhir tahun, kebijakan demi kebijakan dikeluarkan. Tak terkecuali Pemprov Bali yang mewajibkan hasil tes PCR-Rapid Antigen.
detikFinanceSelasa, 15 Des 2020 13:34 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meminta wisatawan yang akan datang ke Bali harus melakukan tes PCR atau Rapid Antigen.
detikNewsSelasa, 15 Des 2020 09:50 WIB
Bali mengantisipasi lonjakan kasus virus Corona selama masa libur Natal dan tahun baru 2020. Pengunjung harus memiliki bukti hasil tes negatif virus Corona.
detikTravelSelasa, 15 Des 2020 09:44 WIB
Pemprov Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan wisatawan yang masuk ke Bali. Wisatawan wajib menyertakan tes PCR atau rapid test antigen.
detikTravelSelasa, 08 Des 2020 09:11 WIB
Saat ini protokol kesehatan diterapkan dalam setiap industri termasuk penerbangan. Tiap satu kali terbang saja, ada beberapa tes yang harus dilewati.
detikNewsRabu, 02 Des 2020 12:58 WIB
Seorang pasien mendapat hasil positif COVID-19 pada laboratorium A. Karena tak puas ia melakukan tes di tempat lain, dan hasil yang keluar negatif.
detikHealthRabu, 02 Des 2020 11:36 WIB
Pasca 'sembuh' dari COVID-19 seseorang masih bisa menunjukkan hasil positif dalam tes PCR. Sebab, tes PCR tak membedakan virus hidup dan mati. Apa maksudnya?
detikHealthSelasa, 24 Nov 2020 20:51 WIB
Swab antigen, rapid test, dan test PCR mungkin sudah bukan istilah yang terlalu asing bagi masyarakat. Berikut penjelasannya terkait COVID-19.