
Beda Aturan Bayar PBB Jakarta dari Masa Ahok, Anies hingga Heru Budi
Peraturan mengenai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) di Jakarta mengalami perubahan dari masa ke masa. Ini informasinya.
Peraturan mengenai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) di Jakarta mengalami perubahan dari masa ke masa. Ini informasinya.
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan sebut DKI Jakarta membebaskan guru-dosen dari biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,5%.
Anies membebaskan pajak untuk rumah yang dipakai sebagai tempat kegiatan keagamaan. Tempat keagamaan itu harus verifikasi terlebih dahulu dari Kemenag.
Anies bicara peningkatan nilai PBB di Jakarta. Menurutnya, hal itu dapat mengusir warga berpenghasilan rendah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pajak tidak hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah. Oleh sebab itu, pajak harus menghadirkan rasa keadilan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai program fiscal cadaster untuk PBB-P2. Program tersebut merupakan cara sebagai alat menghadirkan keadilan.
Fiscal cadaster sendiri seerhananya adalah pendataan bagi wajib pajak ytanah yang ada di suatu wilayah.