detikFinanceSelasa, 24 Okt 2023 15:04 WIB
OJK Larang Sementara Produk PayLater Akulaku, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia.












































