detikNewsSelasa, 12 Sep 2017 09:39 WIB
Inkrah! Patrialis Dibui 8 Tahun karena Umrah dengan Duit Korupsi
Patrialis Akbar menerima dihukum 8 tahun penjara, di bawah tuntutan 12,5 tahun penjara. KPK juga menerima putusan tersebut dan tidak banding.












































