detikNewsSenin, 05 Jun 2017 12:21 WIB
Basuki Hariman dan Ng Fenny Didakwa Suap Patrialis USD 70 Ribu
Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar.












































