
Passing Grade CPNS 2021 di SKD, Begini Ketentuan dan Pembobotan Tiap Tes
KemenPAN-RB mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 untuk SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Begini ketentuan dan pembobotan tiap tes di SKD.
KemenPAN-RB mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 untuk SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Begini ketentuan dan pembobotan tiap tes di SKD.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah diumumkan. Jika dibandingkan tahun lalu ada sedikit perubahan.
Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah keluar. Nilai ini menjadi acuan lolos tidaknya para peserta.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah keluar. Nilai ini bakal menjadi acuan para peserta.
Passing grade menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kelulusan formasi CPNS 2021. Berapa passing grade seleksi CPNS 2021? Ini informasinya.
Tes seleksi kompetensi dasar dimulai hari ini Senin (31/5/2021) di sejumlah sekolah kedinasan. Bagaimana sistem penilaiannya?
Passing grade lowongan CPNS 2021 wajib dipenuhi bagi yang ingin menjadi abdi negara. Berikut aturannya yang diterapkan saat seleksi CPNS 2019.
Selain itu, ada perubahan jumlah soal dalam seleksi tahun ini.
Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 lebih rendah dibandingkan pada penerimaan CPNS 2018.
Nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.