
Paskibraka Tangsel Tewas, Kak Seto Ingatkan Ancaman Kekerasan Anak
"Jadi kalau perlu ada sanksi yang tegas, karena pelaku (yang terbukti melakukan) kekerasan terhadap anak ada sanksi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Seto.
"Jadi kalau perlu ada sanksi yang tegas, karena pelaku (yang terbukti melakukan) kekerasan terhadap anak ada sanksi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Seto.
Kak Seto meminta agar polisi segera mengumumkan hasil penyidikan itu ke publik, agar tidak timbulkan kegelisahan, terutama di kalangan para calon Paskibraka.
KPAI meminta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bertanggungjawab atas kematian calon anggota Paskibraka.
Buku harian yang sempat disobek itu diperiksa polisi. Apa isinya?
Polisi belum memastikan apakah kematian korban berkaitan dengan proses latihan Paskibra. Polisi akan mengumumkan hasil penyidikan itu pekan depan.
KPAI meminta Pemkot Tangsel membuat tim investigasi terkait tewasnya calon anggota paskibraka, Aurellia Quratu Aini. KPAI meminta Pemkot tak tinggal diam.
Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi apakah ada kekerasan selama pelatihan dan pembekalan kepada anggota Paskibraka.
Aurellia Quratu Aini tewas diduga akibat mengalami penganiayaan seniornya jadi tragedi jelang HUT RI.
Calon anggota Paskibraka Tangerang Selatan, Aurellia Quratu Aini, meninggal dunia. Ibunda melihat tangan Aurellia luka lebam. Simak selengkapnya di sini?
"Kita baru dapat informasi dari teman media bahwa Aurel meninggal, kemudian keluarga katakan ada kejanggalan misal di tubuh korban ada lebam, di kaki," Jasra