
Kominfo soal Pasal Pencemaran Nama Baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE
Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan terkait perubahan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan terkait perubahan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan tentang salah satu hak dan kewajiban warga negara. Berikut bunyi dan implementasinya.
Sishankamrata atau sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta.