
Pasal 221 KUHP tentang Apa? Ini Penjelasan soal Obstruction of Justice
Pasal 221 KUHP merupakan pasal yang mengatur hukum tentang tindak pidana pelaku yang berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice).
Pasal 221 KUHP merupakan pasal yang mengatur hukum tentang tindak pidana pelaku yang berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice).
Arti obstruction of justice adalah istilah sering digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana. Obstruction of justice disebut-sebut di kasus Ferdy Sambo.