
Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri
Jangan pernah parkir kendaraan di jalan depan rumah! Ada sanksi berat yang bisa menjerat detikers, salah satunya denda puluhan juta rupiah.
Jangan pernah parkir kendaraan di jalan depan rumah! Ada sanksi berat yang bisa menjerat detikers, salah satunya denda puluhan juta rupiah.
Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Parkir kendaraan di jalan rumah terkadang masih dilakukan, apalagi apabila pemiliknya tak punya garasi di rumah. Hati-hati, nanti bisa kena sanksi.
Kementerian Agama menyebut parkir kendaraan di jalan depan rumah haram. Ini solusinya bagi kamu yang masih suka parkir sembarangan.
Dua warga di Jelambar, Jakarta Barat, terlibat adu mulut gegara mobil parkir di jalan umum. Kasus ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.