detikNewsRabu, 13 Mar 2024 20:18 WIB
Muncikari Prostitusi di Bogor 'Papi' Dimas Terancam 15 Tahun Penjara
Wanita yang menjajakan diri, menurut Olot, saat ini berstatus sebagai korban, dan pria yang jadi konsumennya berstatus sebagai saksi.










































