
Nama Novanto Dipulihkan, MKD Tak Bisa Bedakan Hukum dan Etika!
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memulihkan nama baik Setya Novanto di kasus 'Papa Minta Saham' berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memulihkan nama baik Setya Novanto di kasus 'Papa Minta Saham' berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MKD DPR mengabulkan permintaan Fraksi Golkar DPR untuk memulihkan nama baik ketua fraksinya, Setya Novanto. Begini isi lengkap putusan MKD DPR:
Fraksi Golkar DPR meminta nama ketuanya, Setya Novanto, di kasus 'Papa Minta Saham' direhabilitasi. MKD DPR mengabulkannya.
Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul menganggap, rehabilitasi nama tidak perlu dilakukan karena menurutnya Novanto telah melanggar kode etik.
Bila surat itu diterima, Fadli menuturkan pimpinan DPR akan mempertimbangkannya.
Novanto sebenarnya tidak pernah disanksi oleh MKD di kasus 'Papa Minta Saham'. Lalu, kenapa harus direhabilitasi namanya?
Golkar meminta agar nama mantan Ketua DPR Setya Novanto di kasus 'Papa Minta Saham' direhabilitasi. Apa itu agar Novanto kembali jadi Ketua DPR?
Saat itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup kasus tanpa memberi sanksi. Langkah Golkar dianggap tidak tepat.
MK tidak mau mendebatkan bukti rekaman yang dibuka di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk terlapor Setya Novanto apakah legal atau illegal.
Fraksi Golkar meminta rehabilitasi nama Novanto tanpa instruksi dari sang ketum.