
Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Jika Ada Pejabat Terlibat Kerumunan Barongsai PIK
Kasus kerumunan barongsai di Pantjoran PIK, Jakut, terus diusut. Wagub Ariza memastikan akan memberi sanksi jika ada pejabat DKI yang terlibat.
Kasus kerumunan barongsai di Pantjoran PIK, Jakut, terus diusut. Wagub Ariza memastikan akan memberi sanksi jika ada pejabat DKI yang terlibat.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka BJ, yang juga pengelola Pantjoran PIK, terkait kasus kerumunan akibat atraksi barongsai.
Aparat kepolisian membubarkan atraksi barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Lokasi itu kini telah disegel.
Pantjoran PIK ditutup sementara akibat kerumunan pertunjukan barongsai. Pantjoran PIK terancam didenda hingga izin usaha dicabut bila terjadi kerumunan lagi.
Di tengah pandemi COVID-19, keramaian adalah hal yang tabu. Tak sedikit tempat wisata yang sampai ditutup sementara akibat melanggar prokes.
Polisi menyebut pengelola tak merencanakan kerumunan di Pantjoran PIK dengan adanya atraksi tersebut. Meski begitu, atraksi barongsai telah memicu kerumunan.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di acara perayaan Imlek 2021 di Pantjoran Pantai Indah Kapuk.
Tersangka BJ, pengelola Pantjoran PIK, tidak ditahan dalam kasus kerumunan barongsai. BJ tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Polisi telah menetapkan pengelola Pantjoran PIK sebagai tersangka kasus kerumunan barongsai. Hari ini tersangka BJ dijadwalkan diperiksa polisi.
Pekan lalu di momen Imlek, sempat dilaporkan perihal keramaian di Pantai Pasir Putih PIK2. Akibatnya, Pantjoran PIK disegel sementara waktu.