
4 Fakta Kerumunan Barongsai di Pantjoran PIK hingga Pengelola Tersangka
Aparat kepolisian membubarkan atraksi barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Lokasi itu kini telah disegel.
Aparat kepolisian membubarkan atraksi barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Lokasi itu kini telah disegel.
Pantjoran PIK ditutup sementara akibat kerumunan pertunjukan barongsai. Pantjoran PIK terancam didenda hingga izin usaha dicabut bila terjadi kerumunan lagi.
Polisi menyebut pengelola tak merencanakan kerumunan di Pantjoran PIK dengan adanya atraksi tersebut. Meski begitu, atraksi barongsai telah memicu kerumunan.
Tersangka BJ, pengelola Pantjoran PIK, tidak ditahan dalam kasus kerumunan barongsai. BJ tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Polisi telah menetapkan pengelola Pantjoran PIK sebagai tersangka kasus kerumunan barongsai. Hari ini tersangka BJ dijadwalkan diperiksa polisi.