detikNewsSenin, 18 Okt 2021 21:54 WIB
Cegah Sebaran COVID di Tempat Kerja, Kemnaker Optimalkan Peran P2K3
Kemnaker telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 guna menekan penularan COVID-19 di perusahaan.










































