detikNewsSelasa, 15 Des 2020 16:13 WIB
Tak Ditahan, Ketum FPI-Panglima Laskar Dikenai Wajib Lapor
Ketum FPI dan Panglima LPI tak ditahan polisi di kasus kerumunan. Kedua tersangka wajib lapor diri ke Polda Metro Jaya dua minggu sekali.










































