detikFinanceMinggu, 19 Mar 2023 11:58 WIB Catat! Eksportir Hanya Boleh Pangkas Gaji 25% Jika Buruh Setuju Kemnaker memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25% selama 6 bulan.