detikSumutSelasa, 04 Feb 2025 10:00 WIB Daftar Pangkalan LPG 3 Kg di Medan, Warga Cukup Bawa KTP Mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3kg oleh pedagang eceran dilarang. Untuk warga Medan, berikut daftar pangkalan yang bisa didatangi.