
Sunendi Pemburu Badak di TNUK Divonis 12 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Sunendi, terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pandeglang. Atas putusan itu, ia mengatakan pikir-pikir banding
Hakim mengatakan hal memberatkan yakni perbuatan Sunendi yang menembak mati badak Jawa tidak mendukung pemerintah dalam melindungi badak Jawa dari kepunahan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Polres Pandeglang menangkap dua pria inisial R alias Endon dan K alias Kecap. Keduanya diringkus karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Cuaca buruk serta gelombang tinggi yang mencapai 2,5 hingga 4 meter di perairan Selat Sunda membuat nelayam di Teluk Labuan libur melaut.
Seorang pelajar berinisial E (18) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Serang-Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karangtanjung.
KPU Pandeglang selesai memverifikasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan Pilbup mendatang. Hasilnya, 1 bacalon perseorangan tak penuhi administrasi.
Masyarakat Pandeglang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis hukuman berat kepada terdakwa Sunendi.
Seorang wanita bernama Syafna menjadi korban penjambretan di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Ia menceritakan detik-detik peristiwa penjambretan.