
Perantara Penjual Cula Badak Yogi Purwadi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Oknum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), inisial KH (49), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. KH ditangkap setelah menipu seorang warga.
Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun ini, tercatat mencapai 39 kasus.
Kuasa hukum Liem Hoo Kwan Willy, Carrel Ticualu, membantah kliennya merupakan pembeli cula badak. Menurutnya, terdakwa merupakan korban salah tangkap.
Terungkap awal mula komunikasi transaksi jual beli cula badak antara terdakwa pembeli dengan perantara.
Dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terbukti melanggar netralitas pemilu. Kedua ASN tersebut sudah dijatuhi sanksi moralitas.
Dua pria pengedar sabu berinisial Ai (33) dan Ay (27) ditangkap jajaran polisi Pandeglang. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 39,9 gram sabu.
Warga Kampung Sindang, Desa Sirnagalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten, dibikin heboh gara-gara babi hutan masuk ke area musala.
Pencurian seekor kerbau di Kabupaten Pandeglang digagalkan masyarakat. Warga sempat membakar mobil milik terduga pelaku yang kabur.
Polsek Kota Pandeglang berhasil meraih penghargaan dari Kompolnas Award sebagai 10 besar Polsek tipe-A terbaik se-Indonesia.