
Zaman Sekarang Susah Kalau Mobil Nggak Pakai GPS
Penggunaan perangkat GPS di kendaraan bermotor dinilai terlalu berbahaya dan penggunanya bisa dibui.
Penggunaan perangkat GPS di kendaraan bermotor dinilai terlalu berbahaya dan penggunanya bisa dibui.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi mengatakan GPS tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.
MK tegaskan mengemudi sambil melihat Ponsel bisa dihukum bui. Polisi pun berencana melakukan tilang bila pengendara tertangkap menggunakan GPS saat berkendara.
Daripada melirik-lirik ke spion, Otolovers bisa menggunakan GPS berpetunjuk suara. Hal itu dimaksudkan agar mata tetap fokus ke depan.
Menengok kiri dan kanan saat mengemudi saja berbahaya. Maka dari itu melihat GPS jangan terlalu fokus, sebaiknya hanya dilirik sedikit.
Menggunakan GPS saat berkendara dilarang karena dapat membahayakan. Namun biar tetap aman, GPS bisa diperlakukan laiknya spion yang hanya dilirik sesaat.
Mengemudi sambil menggunakan GPS bisa dipenjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Padahal belum ada kecelakaan akibat GPS.