
Hore! Pemilik Warkop hingga Warteg Kini Bisa Bebas Bayar Pajak
Beberapa hal perubahan perpajakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP ada yang disambut baik.
Beberapa hal perubahan perpajakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP ada yang disambut baik.
Pajak tersebut akan dikenakan pada pemilik warung yang memiliki omzet Rp 10 juta per bulan.