
Berlaku Hari Ini, Cek Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan tarif baru pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak progresif khususnya kendaraan kedua sampai kedelapan naik.
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan tarif baru pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak progresif khususnya kendaraan kedua sampai kedelapan naik.
Dalam peraturan daerah (perda) terbaru, pajak progresif kendaraan bermotor akan naik. Sebaliknya, bea balik nama untuk kendaraan bekas dibebaskan.
engan aturan pajak progresif, kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih mahal.
Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal.