
Aturan Baru Pajak di Jakarta: Pajak Progresif Naik, BBN Kendaraan Bekas Gratis
Dalam peraturan daerah (perda) terbaru, pajak progresif kendaraan bermotor akan naik. Sebaliknya, bea balik nama untuk kendaraan bekas dibebaskan.
Dalam peraturan daerah (perda) terbaru, pajak progresif kendaraan bermotor akan naik. Sebaliknya, bea balik nama untuk kendaraan bekas dibebaskan.
engan aturan pajak progresif, kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih mahal.
Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal.
Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak lebih mahal.
Pajak progresif bakal disederhanakan. Meski begitu, dalam aturan baru tarif pajak progresif naik, khususnya untuk kendaraan kedua sampai kelima.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Dalam aturan itu, pajak progresif kendaraan bermotor naik.
Pajak progresif kendaraan dinilai tidak tepat, karena banyak pengendara nakal yang memilih tidak menggunakan nama sendiri saat membeli kendaraan baru.
Sejak 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik dan juga alamat pemilik kendaraan.