
Negara Raup Rp 26,75 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun hingga 31 Juli 2024.
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun hingga 31 Juli 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).