detikBaliSelasa, 07 Jul 2026 12:08 WIB
Pemprov Bali Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Akhir 2026
Pemprov Bali berikan keringanan pajak kendaraan melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2025. Kendaraan di bawah 200 CC dapat potongan 8%, di atas 200 CC 9%.











































