
Catat! PLTU Kena Pajak Karbon Rp 30/Kg Mulai 1 April 2022
Pemerintah akan menarik pajak karbon Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada April 2022.
Pemerintah akan menarik pajak karbon Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada April 2022.
Dunia saat ini tengah berupaya untuk menurunkan emisi karbon secara besar-besaran.
Pengusaha melihat adanya celah dari rencana pemerintah menerapkan pajak karbon. Pajak karbon bakal diterapkan tahun depan.
Penerapan pajak karbon akan memberi dampak pada harga BBM hingga LPG.
Apa saja barang yang mengandung karbon?
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP telah resmi disahkan. Salah satu ketentuan pajak yang diatur adalah pajak karbon.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana yakin, aturan ini akan mendorong pemanfaatan sumber energi baru terbarukan.
Dapat dipastikan tahun depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan dikenakan pajak karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Bagaimana dampaknya ke tarif listrik?
PKB mendorong implementasi pajak karbon diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari peta jalan ekonomi hijau
Tahun depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan dikenakan pajak karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Lalu apa dampaknya?