Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan, Hotman Paris, menyampaikan keresahannya soal pajak usaha hiburan di Indonesia yang sangat besar. Terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan yang sampai menyentuh 40-75%.
Menurut Hotman, negara-negara tetangga Indonesia tak mematok pajak yang besar. Dia mencontohkan Thailand yang cuma 5%, Malaysia cuma 6%, hingga Singapura pun 9%. Hanya di Indonesia saja ada pajak sampai 40-75%.
"Ingat Thailand aja malah 5%, Malaysia 6%, Singapura 9%. Kita aja sampe 40% bahkan ada yang 75% dari pendapatan kotor," kata Hotman Paris di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024), melansir detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman kemudian curhat selama ini jadi pengusaha tempat hiburan harus membayar sederet pajak. Mulai dari pajak penghasilan (PPh) 20%, pajak karyawan, pajak minuman, hingga sekarang pajak PBJT sampai 75%. Katanya kalau dihitung-hitung pengusaha mesti bayar pajak hampir 100% sendiri.
"Kemudian bayar pajak PPh 20%, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman PPN 11%. Berarti pajak hampir 100% negara apa ini?" sebut Hotman.
Menurut Hotman, sektor hiburan saat ini sangat keberatan dengan aturan PBJT. Hal ini menurutnya hanya akan membuat bisnis hiburan gulung tikar.
"Peraturan ini tidak masuk di akal ada oknum berambisi entah karena apa agar bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis kelab di Bali tutup. Karena kalau ribuan turis itu kan kalau malam emang dia tidur? Kan dia pergi ke kelab. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia. Selesai," pungkasnya.
(afb/afb)