
Pajak Bunga Obligasi Jadi 5%, Darmin: Itu Insentif
"Itu artinya untuk insentif lah, sehingga jadi kompetitif. Akan terpengaruh karena pajaknya lebih rendah," kata Darmin.
"Itu artinya untuk insentif lah, sehingga jadi kompetitif. Akan terpengaruh karena pajaknya lebih rendah," kata Darmin.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019.
Pemerintah berencana menurunkan pajak bunga obligasi. Bagaimana kabarnya?