
Selain Gratis Aturan PBB Jakarta Baru Bisa Dapat Diskon 50%, Ini Rinciannya
Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Gubernur No.16/2024.
Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Gubernur No.16/2024.
Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.