
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mister Sutarman ke Polisi
"Minggu lalu kami perintahkan untuk dikembalikan dalam rangka untuk diperbaiki berkasnya dan dipenuhi petunjuk-petunjuk kami oleh penyidik kepolisian,"
"Minggu lalu kami perintahkan untuk dikembalikan dalam rangka untuk diperbaiki berkasnya dan dipenuhi petunjuk-petunjuk kami oleh penyidik kepolisian,"
Kemunculan kerajaan-kerajaan fiktif menghebohkan publik di tahun 2020. Mulai dari Sunda Empire hingga King Of The King.
"Sementara terkait masalah lambang negara ini sedang dilakukan pendalaman terhadap ahli yang berkaitan dengan logo dan lambang negara," ucap Erdi.
Polisi telah menetapkan Mister Sutarman sebagai tersangka atas kasus penipuan dalam kemunculannya di Paguyuban Tunggal Rahayu. Dia terancam 10 tahun bui.
Sensasi yang dibuat oleh Paguyuban Tunggal Rahayu lewat sang pemimpin, Mister Sutarman, dengan berbagai hal anehnya, kini berakhir.
Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman alias Prof. Dr. Ir. H. Cakraningrat, SH. ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Polisi menetapkan Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah lambang Garuda Pancasila, Mister Sutarman sebagai tersangka.
MUI menemukan fakta bahwa Mister Sutarman juga menggelar kegiatan bersifat mistis yang tidak masuk akal. Salah satunya mengambil uang dari bank gaib.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan adanya indikasi penistaan agama dalam fenomena kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menyatakan Paguyuban Tunggal Rahayu sebagai aliran sesat. MUI meminta mereka tidak diikuti.