
Kasus Dumping Limbah B3 di Mojokerto Seret 3 Perusahaan di Jatim dan Jabar
Kasus dumping limbah B3 di lahan bekas galian C Mojokerto menyeret 3 perusahaan di Jatim dan Jabar. Polisi telah memeriksa manajemen ketiga perusahaan itu.
Kasus dumping limbah B3 di lahan bekas galian C Mojokerto menyeret 3 perusahaan di Jatim dan Jabar. Polisi telah memeriksa manajemen ketiga perusahaan itu.
Limbah B3 sludge kertas seharusnya tidak dibuang di lahan bekas galian C di Mojokerto. Seharusnya limbah itu dikirim ke perusahaan pengolahan limbah di Karawang
DLH Mojokerto memastikan sludge kertas dibuang di lahan bekas galian C tergolong limbah B3. DLH mengatakan sudah sepatutnya pembuangnya mendapat sanksi pidana.
Polisi telah mengidentifikasi sumber limbah padat dari pabrik kertas yang dibuang di lahan bekas galian C di Kabupaten Mojokerto. Pihak terkait akan diperiksa.
Tiga truk beserta sopirnya diamankan warga Ngoro, Mojokerto. Mereka kedapatan membuang limbah B3 dari pabrik kertas.
Sejumlah pria mengerumuni tumpukan sampah di Desa Tamanmekar, Karawang. Mereka mengais sampah yang didatangkan dari luar negeri oleh PT Pindo Deli 3.
Gunungan sampah impor buangan bahan baku kertas itu berjejer di sepanjang jalan menuju pabrik di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang.
April, DLHK Karawang telah melarang PT Pindo Deli III berproduksi, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Namun hingga kini pabrik itu masih produksi.