
Menkominfo Keluarkan Surat Edaran OTT Internet
Menkominfo Rudiantara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet atau sering disebut OTT.
Menkominfo Rudiantara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet atau sering disebut OTT.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh lndonesia (ATSI) bersama pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu menyatakan dukungan terhadap pemain OTT lokal.
Tiga layanan OTT (over the top) nasional disiapkan menyaingi OTT asing yang lama berkuasa di negeri ini seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, dan Line.
Kewajiban WhatsApp, Netflix dan teman-temannya menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) menurut Menkominfo Rudiantara adalah sesuatu yang umum di dunia.
Kasus pemblokiran Netflix memang sempat bikin heboh. Namun Telkom tak memandang pemain OTT macam ini sebagai ancaman, tapi peluang baru yang bisa digarap.
Kisah legenda kera sakti Sun WuKong telah menjadi inspirasi perusahaan teknologi Taiwan untuk menjembatani perselisihan operator seluler dan penyedia OTT.