
Jurus Menkominfo Agar Perusahaan Seperti Google Bayar Pajak di RI
Kemenkominfo telah memiliki beberapa cara agar perusahaan teknologi besar seperti Google, Facebook dan lainnya dapat membayar pajak di Indonesia.
Kemenkominfo telah memiliki beberapa cara agar perusahaan teknologi besar seperti Google, Facebook dan lainnya dapat membayar pajak di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan aturan soal layanan over the top (OTT) akan dikonsultansikan ke publik mulai pekan depan.
Menkominfo Rudiantara memastikan Permen tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet, akan rampung di semester pertama tahun 2017.
Indonesia seharusnya lebih mengkhawatirkan persaingan dengan pemain OTT asing ketimbang harus bertikai tentang penurunan biaya interkoneksi.
Aturan main bagi aplikasi OTT asing seperti Facebook dan Google, belum juga rampung karena para menteri masih mencari formula yang tepat untuk pungutan pajak.
Kementrian Komunikasi dan Informatika belum juga menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur soal layanan Over The Top (OTT).
Kementerian Kominfo turut mengatur soal sanksi dan ganti rugi kepada pelanggan jika pemain over the top (OTT) melakukan kesalahan. Apa sanksinya?
Kementerian Kominfo akhirnya merampungkan rancangan Peraturan Menkominfo tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.
Hingga kini Instagram identik dengan tema berwarna biru dan putih. Pun begitu, jejaring sosial milik Facebook dilaporkan ingin mengubah tampilan warnanya.
Kehadiran Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait layanan over the top disambut baik.