
Pengamat: PP Postelsiar Bikin Untung OTT Asing
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyoroti PP Postelsiar ini belum tegas terhadap pemain Over The Top (OTT) asing.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyoroti PP Postelsiar ini belum tegas terhadap pemain Over The Top (OTT) asing.
Layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix, Google, hingga Facebook yang semakin berkembang dan menghasilkan nilai ekonomi yang besar bagi Indonesia.
Aturan untuk penyedia layanan over the top (OTT) global dianggap menguntungkan dan mengakomodasi semua pihak, baik pemerintah maupun pihak penyedia layanan.
Andre meminta agar Kementerian BUMN dan Kominfo menerbitkan regulasi yang ketat terhadap layanan Over The Top (OTT) asing.
Pemerintah diharapkan tetap menjalankan tata kelola yang sehat untuk pemain over the top (OTT) meski transformasi digital belakangan makin kencang digalakkan.
Kehadiran layanan OTT melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Namun layanan ini kerap kali bersinggungan dengan industri eksisting. Solusinya?
Kominfo didesak tak hanya mengurusi soal pemblokiran konten negatif, tetapi memburu pajak Netflix. Ini jawaban Menkominfo.
Dalam diskusi polemik Netflix, Ketua KPI, Agung Suprio menyebut akar masalah terdapat pada kesepakatan bersama terkait definisi layanan over the top (OTT).
Google cs tak bisa mangkir dari kewajiban pajak di Indonesia setelah Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan untuk badan usaha tetap (BUT).
WhatsApp saat ini memang dipakai di ratusan juta smartphone. Namun tidak semua ponsel menggunakan WhatsApp.