
ICW: Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik di Kasus OTT UNJ
ICW menyebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak terbukti melanggar kode etik di kasus OTT UNJ.
ICW menyebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak terbukti melanggar kode etik di kasus OTT UNJ.
ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Firli diduga melanggar kode etik terkait OTT di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
ICW meminta Dewas KPK selidiki juga dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait OTT pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Wadah Pegawai (WP) KPK akan mempelajari putusan etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal terkait OTT pejabat UNJ.
"Jadi sidang kita tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober, hari Senin 12 Oktober," ucap Tumpak.
Sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Dumas KPK, Aprizal soal OTT pejabat UNJ digelar hari ini.
"Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan," kata Febri.
Dewan Pengawas KPK melanjutkan sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal terkait OTT pejabat UNJ dengan pemeriksaan saksi.
Ketua KPK Firli tak banyak bicara soal sidang etik terhadap Plt Direktur Dumas, Aprizal, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta.
Plt Direktur Dumas KPK Aprizal menjalani sidang etik oleh Dewas KPK terkait OTT pejabat UNJ. Ada 3 saksi yang diperiksa, termasuk Deputi Penindakan KPK Karyoto.