
MA Pecat Pegawai PN Jakbar karena Pungli Rp 15 Juta
KPK dan Bawas MA melakukan penindakan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang oleh pegawai PN Jakbar. Barang bukti Rp 15 juta disita.
KPK dan Bawas MA melakukan penindakan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang oleh pegawai PN Jakbar. Barang bukti Rp 15 juta disita.
KPK bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menangkap oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait dugaan gratifikasi.
KPK dan MA mencokok pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Uang sebesar Rp 15 juta diamankan terkait gratifikasi dari aparat pengadilan.